Kamis, 09/10/2014 10:18 WIB
Jakarta - W dan J terdakwa kasus kekerasan yang menyebabkan siswa SMA 3, Afriand Caesar (16) meninggal dunia menghadapi sidang vonis. Sidang akan dilakukan siang ini di PN Jakarta Selatan.
"Nanti vonis sekitar pukul 1 siang," ujar Pengacara W, Hendarsam Marantoko saat dihubungi detikcom, Kamis (9/10/2014).
Hendarsam mengatakan, dalam sidang nanti dirinya berharap kliennya bebas. Hal tersebut berdasarkan tidak adanya bukti-bukti yang memberatkan kliennya.
"Kalau sesuai dengan pledoi dan fakta-fakta dipersidangan seharusnya bebas. Karena jaksa tidak bisa membuktikan," terang Hendarsam.
Sebelumnya, terdakwa W dituntut 3 tahun penjara, sementara J 1 tahun penjara dengan denda masing-masinh Rp 10 juta rupiah dan 6 bulan masa pelatihan kerja.
sumber: detik.com
Jakarta - W dan J terdakwa kasus kekerasan yang menyebabkan siswa SMA 3, Afriand Caesar (16) meninggal dunia menghadapi sidang vonis. Sidang akan dilakukan siang ini di PN Jakarta Selatan.
"Nanti vonis sekitar pukul 1 siang," ujar Pengacara W, Hendarsam Marantoko saat dihubungi detikcom, Kamis (9/10/2014).
Hendarsam mengatakan, dalam sidang nanti dirinya berharap kliennya bebas. Hal tersebut berdasarkan tidak adanya bukti-bukti yang memberatkan kliennya.
"Kalau sesuai dengan pledoi dan fakta-fakta dipersidangan seharusnya bebas. Karena jaksa tidak bisa membuktikan," terang Hendarsam.
Sebelumnya, terdakwa W dituntut 3 tahun penjara, sementara J 1 tahun penjara dengan denda masing-masinh Rp 10 juta rupiah dan 6 bulan masa pelatihan kerja.
sumber: detik.com
komentar tidak berisi spam.
terima kasih ConversionConversion EmoticonEmoticon